Dikdik mengungkapkan, kegiatan penyaluran CPP dilaksanakan untuk meningkatkan penyediaan pangan serta upaya stabilisasi pasokan pangan agar stabil antar waktu dan antar daerah.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana sebagai instrumen stabilisasi harga. Serta untuk meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
"Diharapkan melalui penyaluran CPP ini dapat mengurangi beban pengeluaran, kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk penerima bantuan, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi di Kota Cimahi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait