BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran kepolisian dari Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah bandar narkoba berinisial WW di tengah kebun kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 10 kilogram (kg) ganja. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat pengerebekan di rumah pelaku pada Selasa (26/9/2023) sore itu.
Namun setelah dilakukan introgasi dan penelusuran, akhirnya barang bukti ganja kering seberat 10 kg ditemukan di semak-semak.
WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait