BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polda Jabar menutup kasus penodongan senjata, dengan terlapor Kuasa Hukum Lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Toto dilaporkan Sersan Satu TNI Parulian Simbolon ke Polda Jabar karena dinilai melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.
Toto juga dilaporkan pasal 335 KUHP yang terjadi di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.Toto dilaporkan Parulian Simbolon pada 20 Juni 2023, sebulan setelah kejadian keributan di Riung Bandung Permai No. 3.
Di sisi lain, laporan Toto Hutagalung atas perbuatan tidak menyenangkan Parulian Simbolon di POM TNI berkasnya telah diserahkan kepada Oditur Militer. Sumber di POM Kodam III Siliwangi saat dikonfirmasi membenarkan berkas laporan Toto Hutagalung telah dilimpahkan dengan tersangka Parulian Simbolon.
Namun kapan sidang dilaksanakan, Oditur Militer yang akan menentukan. Terduga Oknum Den Intel Kodam III Siliwangi itu dilaporkan Toto Hutagalung ke POM TNI karena dinilai melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Peristiwa terjadi pada keributan di lahan Jalan Riung Bandung No. 3 pada 15 Mei 2023. Parulian dinilai datang tanpa dasar alasan yang jelas dan meminta agar pagar dibongkar karena bangunan tersebut akan dibuat kafe.
Peristiwa nyaris tak terkendali sehingga kemudian kedua pihak melakukan saling lapor.
Kanit Jatanras Polda Jabar Kompol Hendra saat dihubungi membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan. Ia menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tersebut tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Selama ini kita masih lidik dan setelah gelar perkara diputuskan kasusnya dihentikan," kata Hendra saat dihubungi Inews Bandung Raya, Jumat (29/9/2023).
Gelar perkara dihadiri oleh bidang lain seperti Unit Sidik, Unit Propam, Jatanras, dan yang lainnya. Untuk tuduhan penyalahgunaan senjata api, kata Hendra, pihaknya telah mengkonfirmasi ke bagian Intelkam dan terdapat nama Toto Hutagalung sebagai pemilik senjata.
"Di daftar senjata yang memiliki ijin kepemilikan ada nama Toto Hutagalung, " katanya. Dengan demikian, katanya, untuk pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tak bisa dikenakan karena Toto memiliki ijin kepemilikan senjata api.
Sedangkan untuk kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, katanya, pihaknya tidak mendapatkan dukungan dua alat bukti. Dari 24 saksi yang diperiksa, katanya, tiga orang mengatakan Toto menodongkan senjata ke arah pelapor, Parulian Simbolon.
Namun, katanya, keterangan saksi tersebut tidak disertai bukti lain seperti video. Dari video yang diserahkan kepada kepolisian, tidak ada yang menyatakan adanya penodongan pistol ke pelapor.
Atas dasar itu, kata Hendra, kasus ini dihentikan dan tidak layak dinaikan ke tingkat penyidikan. "Kasusnya sudah kita tutup setelah dilakukan gelar perkara, " kata Hendra.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nunung Nurhayati yang melaporkan dugaan penggusuran di lahan Riung Bandung Permai Nomor 3 Kota Bandung. Namun hal ini dibantah Kuasa Hukum PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung dan Wilson Tambunan yang mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
Toto dan Wilson menyebutkan justru Nunung Nurhayati tak memiliki alas hak atas lahan di Jalan Riung Bandung Permai Nomor 3 Kota Bandung. Nunung juga tak bisa membuktikan kepemilikan atas lahan di Jalan Riung Bandung No. 3 kepada Polda Jabar dan pihak PT Riung Bandung Permai. ***
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait