KPU Minta Caleg Jebolan Instansi Negara Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri

Aqeela Zea
KPU Jabar. Foto: ANTARA

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta para bakal calon legislatif (caleg) jebolan instansi negara untuk menyerahkan surat pemberhentian diri dari jabatannya sebelum mengikuti kontestasi Pileg 2024.

Aturan tersebut sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU No. 10 Tahun 2023.

Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa bakal caleg yang bekerja di instansi negara maupun jabatan politik di dalamnya harus mundur dari jabatan sebelum pencalonan di Pileg.

Aturan itu berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN, BUMN, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.

"Tak hanya itu, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Bila bakal caleg tidak menyampaikannya sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan keputusan pemberhentiannya belum diterima.

Keterangannya, karena terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon. Surat pernyataan tersebut dapat ditandatangani oleh calon dan bermaterai.

Dia mengatakan, apabila telah menerima keputusan pemberhentian seperti yang dimaksud paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Sejauh ini berdasarkan informasi yang diterima dari divisi teknis sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 akan menyerahkan sejumlah dokumen pada fase pengajuan rancangan DCT ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat," kata Hedi.

"Semoga saja surah pengunduran diri itu bagian yang akan disampaikan," katanya.

Seperti diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah memasuki masa pencermatan DCT sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. 

Setelah itu KPU akan melakukan penyusunan DCT dan penetapan DCT mulai 3 Oktober 2023 hingga 4 November 2023 mendatang.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network