BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan mengamankan seorang pemulung bernama Yadi Supriadi (36) lantaran mencuri sejumlah barang elektronik.
Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, pencurian barang elektronik tersebut terjadi di sebuah kantor Event Organizer (EO) yang terletak di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, pada Rabu (20/9/2023) lalu.
"Hari ini kami dari Polsek Bandung wetan melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucap Danu didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan Iptu Toni Sonjaya di Polsek Bandung Wetan, pada Rabu (4/10/2023).
Danu menjelaskan, peristiwa bermula ketika Yadi dan rekannya yakni Asep yang sedang mencari sampah melintasi sebuah perumahan. Lalu, mereka melihat adanya rumah yang bagian jendelanya terbuka.
Mereka lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis.
"Pemulung ini mengambil di rumah korban dengan cara berkeliaran dulu di sekitar TKP," jelas Danu.
Setelah memastikan tak ada orang di dalam rumah, kata Danu, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Barang curian itu lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke indekos yang ada di Cicaheum.
"Mencongkel pintu dengan linggis kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam gerobak," ungkapnya.
Menerima adanya laporan pencurian dari korban, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hanya berselang dua hari, Yadi akhirnya diamankan polisi. Sementara, Asep berstatus sebagai DPO dan dicari oleh polisi.
"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," ujarnya.
Barang curian yang diambil pelaku pun belum terjual dan ditemukan di indekos. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut.
"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Yadi mengaku masuk ke rumah tersebut usai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Dia menyebut barang hasil curian yang diperoleh dari rumah itu tadinya bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk saya jual, buat saya sendiri," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait