Asal Ada Izin, Gedung Pemerintahan di Jabar Bisa Dipakai Kampanye saat Pemilu 2024

Aqeela Zea
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, ada beberapa gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik pada Pemilu 2024

Bey mengatakan, hal ini berdasarkan hasil koordinasi antara Pemprov Jabar bersama dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum terkait kegiatan politik 2024 di gedung-gedung milik pemerintahan. Nantinya, gedung pemerintahan tersebut bersifat disewa kelolakan. 

"Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan," ucap Bey, Selasa (17/10/2023). 

Bey mengatakan, kegiatan politik di gedung pemerintahan ini harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin. Jangan sampai izin diberikan hanya pada kelompok tertentu saja. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network