“Hari ini KPU RI juga menggunakan Si Rekap sebagai alat bantu dalam melakukan rekapitulasi, saya pikir itu menjadi inovasi dari KPU RI belajar dari pengalaman 2019,” katanya.
Selain itu, dari segi kesehatan para petugas KPPS pun akan lebih diperhatikan dimana dilakukan dengan adanya batasan usia sampai 55 tahun dan menyertakan penyakit-penyakit bawaan di surat keterangan sehat.
“Kalau dulu hanya surat keterangan dari puskesmas, hari ini juga memastikan dari surat keterangan itu juga dipastikan terkait dengan penyakit-penyakit bawaan itu juga harus disertakan. Kemudian, ada batasan usia 55 tahun,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait