Kronologi Anggota Geng Motor Bunuh Teman Sendiri, Didepak dari Grup WA Berujung Penusukan

Gin Gin Tigin Ginulur
Anggota geng motor bunuh teman sendiri, didepak dari grup WA. Foto: iNews/Gin Gin Tigin Ginulur

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Inilah kronologi anggota geng motor nekat bunuh temannya sendiri. Ternyata aksi pembunuhan ini berawal saat pelaku didepak dari grup WhatsApp.

Aksi penusukan yang berujung satu orang tewas terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023).

Kronologi pembunuhan berawal saat pelaku berinisial TT (36) alias Bucek diundang masuk grup salah satu anggota geng motor yang dibuat oleh korban AD (29) alias Eboh. Dalam grup tersebut, korban dan tersangka sempat terlibat percakapan.

Namun tiba-tiba korban AD mengeluarkan pelaku TT dari grup WhatsApp. Korban menganggap ucapan korban di grup tersebut sebagai ejekan.

Merasa sakit hati, TT pun mendatangi korban dan menginterogasinya. Diinterogasi seperti itu, korban sama sekali tidak merespons pertanyaan tersangka.

"Tersangka mengaku sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).

Pertemuan pertama tak ditanggapi, pelaku kembali mendatangi korban pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Akan tetapi, di pertemuan ini korban malah mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka melawan dan mendorong korban hingga terjatuh.

Di saat korban terjatuh, pelaku lantas mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak puas, TT juga menusuk korban lagi di bagian tangan kiri dan jari korban.

"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.

Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapisi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kusworo.

Kepada wartawan, tersangka TT mengaku tidak berniat membunuh korban. Dia mengaku sudah meminta maaf, namun korban AD mengajaknya berkelahi.

"Dia nantangin saya untuk berkelahi. Saya sudah minta maaf, kalau ada kesalahan. Tadinya gak niat, tiba-tiba dia mukul dari belakang," kata TT.  

Lanjut pelaku, pisau tersebut selalu dia bawa untuk berjaga-jaga. Sebab, sejak SMP dia mengaku selalu menjadi korban bully.

"Senjata tajam saya bawa sejak SMP sejak sering di-bully sama temen2 saya. Alasannya takut ada yang mencelakai saya," pungkas pelaku.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network