Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Brigez yang Keroyok Warga di SPBU, Dua Jadi Tersangka

Rizal Fadillah
Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Brigez yang Keroyok Warga di SPBU. (Foto: tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 11 anggota geng motor Brigez yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga di SPBU Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Sabtu (4/11/2023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, dari sebelas pelaku yang diamankan, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ripa Adrian (23) dan RAR (16).

Budi menyebut, keduanya ditetapkan jadi tersangka dengan didasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.

"Sudah bisa kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan berdasarkan hasil saksi dan CCTV di SPBU Antapani itu," ucap Budi di Polrestabes Bandung, Rabu (8/11/2023).

Budi mengatakan, aksi pengeroyokan itu bermula ketika para anggota geng motor itu berkumpul di sekitar Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Apartemen Gateway dalam rangka merayakan ulang tahun. Di sana, mereka sempat berulah dengan menganiaya seorang korban berinisial FF.

Kemudian dari Apartemen Gateway, para anggota geng motor itu kembali berulah dengan mengeroyok seorang korban lainnya berinisial TA di SPBU Jalan AH Nasution. Akibat dikeroyok oleh para pelaku, korban menderita luka pada bagian pelipisnya.

"Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU," terangnya.

Budi menyebut, aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh para pelaku karena tak terima ditegur ketika ugal-ugalan di jalan. Kini, baru dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan. Dalam kasus tersebut, Ripa Adrian terbukti memukuli serta menendang korban. Sementara itu, RAR berperan melakukan pemukulan serta menembakkan senjata jenis airgun.

"RA (Ripa Adrian) itu melakukan pemukulan dan penendangan sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali," jelasnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

"Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silahkan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network