BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial IYP menjadi sorotan setelah video siaran langsung di akun TikTok pribadinya viral di media sosial.
IYP diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di lingkungan DPUPR Kabupaten Bandung Barat.
Menanggapi video viral tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa IYP terancam mendapat sanksi hingga pemutusan kontrak apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Menanggapi apa video viral yang belakangan ini muncul, yaitu benar yang bersangkutan adalah karyawan P3K paruh waktu di Dinas PUTR. Jadi kalau memang terjadi pelanggaran, kita akan memutus kontrak,” kata Jeje, Senin (10/8/2026).
Inspektorat Periksa ASN yang Viral
Jeje mengatakan, keputusan terkait sanksi terhadap ASN tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, aktivitas siaran langsung yang dilakukan IYP di lingkungan kantor dinilai berpotensi menjadi pelanggaran disiplin.
Sorotan semakin besar setelah dalam percakapan saat live TikTok muncul pembahasan mengenai istilah “persenan”. Potongan percakapan tersebut kemudian beredar luas dan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Meski demikian, Jeje menyebut berdasarkan keterangan awal dari yang bersangkutan, pembicaraan tersebut tidak berkaitan dengan proyek pembangunan maupun pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
