Dengan demikian, kata Sule, jika ingin lulus uji KIR maka pemilik angkutan umum harus menerima konsekuensi berupa pencopotan stiker peserta pemilu, atau gambar lain yang menghalangi pandangan.
"Ya kalau ingin lulus konsekuensinya gambar harus dicopot, pada saat uji KIR," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait