BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberlakukan jam operasional khusus untuk truk-truk besar yang hanya diperbolehkan melintas di Jalan Parung Panjang, pukul 22.00-05.00 WIB.
Begitu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat melakukan pengecekan langsung Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Minggu (19/11/2023).
Bey mengatakan, pembatasan ini dilakukan dalam merespons banyaknya keluhan masyarakat Bogor terkait kesemrawutan di Jalan Parung Panjang lantaran kerap dilintasi truk-truk besar hingga berpotensi terjadinya kecelakaan.
"Jadi sudah disepakati, (truk besar hanya boleh melintas) pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Setelah itu tidak boleh ada di sini," ucap Bey.
Tak hanya memberlakukan jadwal khusus, Bey menegaskan, truk besar juga dilarang parkir di luar waktu yang disepakati.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait