SUKABUMI, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS terancam hukuman mati, karena membunuh RS penagih utang bank emok alias bank keliling di Citamiang, Kota Sukabumi.
Berikut 5 fakta IRT bunuh penagih utang bank emok:
1. Laporan Orang Hilang
Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023).
“Pada hari Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan laporan terkait orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota.
Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
2. Penemuan Mayat di Sungai Cipelang
Pada Jumat (17/11/2023), personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke Sungai Cipelang Kampung Cikareo, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
Pada hari itu juga langsung dilakukan penyisiran. Keesokan harinya, Sabtu (18/11/2023) siang, kasur dan sprei dan jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi.
3. Tagih Utang ke Rumah Pelaku
Penyelidikan semakin intensif dilakukan petugas hingga diperoleh informasi, korban RS terakhir bekerja untuk menagih utang ke rumah pelaku PS. Namun sejak saat itu, RS tidak pernah pulang ke rumah.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada terduga pelaku PS, maka petugas Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang, dan Polsek Warudoyong menuju TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kami melaksanakan penggeledahan di situ (rumah pelaku PS), ditemukan bercak darah di bantal dan di tembok kamar terduga pelaku,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait