IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok, Ini 5 Faktanya!

Budi Setiawan
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS terancam hukuman mati, karena membunuh RS penagih utang bank emok alias bank keliling di Citamiang, Kota Sukabumi. Foto: iNews.id/Budi Setiawan

4. Pelaku Bunuh Korban karena Kesal 

Pada Sabtu (18/11/2023), pelaku PS ditangkap dan diperiksa intensif penyidik. Kepada petugas, PS mengaku membunuh korban RS karena kesal dipaksa membayar utang. Terjadi perkelahian antara pelaku PS dan korban RS hingga akhirnya RS tewas di tangan PS. 

"Memang benar terduga pelaku telah membunuh korban berinisial RS. Motif terduga pelaku adalah terkait utang piutang,” tutur Kapolres Sukabumi. 

PS membunuh korban RS dengan cara dicekik menggunakan ikat pinggang kulit dan kepala korban dipukul menggunakan besi. 

Setelah tewas, jasad korban dibungkus kasur bergambar Hello Kitty dan sprei. Tersangka PS menyuruh anaknya membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. 

Selain menangkap PS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang besi sepanjang 31 sentimeter (cm), ikat pinggang kulit, kasur, dan sprei. Ternyata yang dibuang anak tersebut ke Sungai Cipelang merupakan jasad korban RS. 

Untuk mengelabui warga, mayat korban dibungkus menggunakan kasur dan sprei. Di dalam kasur dan sprei itu terdapat jasad korban RS. 

5. Terancam Hukuman Hukuman Mati 

Akibat perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 351  ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network