BANDUNG, iNewsBandungraya.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kode saham: WSKT Menanggapi informasi tentang pengumuman potensi delisting saham Perseroan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 22 November 2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI dimana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting tersebut,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, dalam rilisnya, Jumat (24/11/2023).
Ermy mengatakan sampai dengan saat ini, saham Perseroan telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak bulan Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan Perseroan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BEI, apabila suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham. Sehingga potensi dilakukannya delisting terhadap saham Perseroan baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025.
“Untuk itu, Perseroan optimis dapat menyelesaikan review MRA dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi sehingga suspensi saham Perseroan dapat segera dibuka kembali di awal tahun depan Triwulan I 2024,” ucapnya.
Saat ini, lanjutjutnya,Perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai hutang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan Perseroan.
Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal tahun 2023 hingga saat ini.
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.
Hal ini juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi Perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang. Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.
Saat ini Perseroan sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif dalam memilih proyek baru terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan skema pembayaran monthly payment serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek – proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.
“Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih dari 90 proyek yang sedang berjalan dan tersebar di seluruh Indonesia termasuk didalamnya 8 proyek IKN dengan NKB sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp12 triliun sebagai sumber EBITDA baru. Manajemen Waskita terus berkomitmen untuk menjalankan program penyehatan dan transformasi, termasuk di dalamnya bekerjasama dengan BPKP, KPK dan Jamdatun dalam memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik,” tandasnya.
Perbaikan sudah sangat signifikan dilakukan perseroan sampai dengan saat ini. Waskita terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana mestinya dan tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta terus konsisten dalam menerapkan tata kelola yang baik. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait