Mahfud MD Kritik Banyak OTT KPK tapi Tak Cukup Bukti: Bertahun-tahun Tersangka Terus

Rizal Fadillah
Cawapres 2024 nomor urut 3, Mahfud MD. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Calon wakil presiden (Cawapres) 2024 nomor urut 3, Mahfud MD mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap kali menetapkan tersangka korupsi tanpa disertai dengan alat bukti yang cukup.

Kritik itu disampaikan Mahfud MD saat berorasi di acara Hari Anti Korupsi Dunia yang berlangsung di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Sabtu (9/12/2023). 

Cawapres 2024 yang diusung Partai Perindo ini mengatakan, atas hal itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya revisi undang-undang KPK.

"Menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP 3 bisa diterbitkan oleh KPK," ucap Mahfud.

Menurutnya, penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup, tidak boleh lagi dilakukan karena termasuk dalam tindakan penyiksaan.

"Sekarang masih banyak tuh, tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, menyiksa orang itu kan tidak boleh. Makanya itu diperbaiki, agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," katanya.

Meski begitu, Mahfud pun mengakui jika Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah berjalan baik. Bahkan, tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari kejaran OTT KPK.

"Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK lolos," ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan, jika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan. Mahfud menyebut, Penurunan IPK Indonesia pada tahun ini sangat drastis, buntut dari RUU KPK pada 2019. 

"Peringatan hari anti korupsi adalah momen yang pas untuk melakukan refleksi, bagaimana situasi korupsi di Indonesia sekarang," ungkapnya.

Mahfud mengatakan, turunnya IPK Indonesia dalam penanganan korupsi tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebab menurutnya, untuk menaikkan satu poin saja itu sangat sulit. 

"Ini sebenarnya tidak tiba-tiba, diawali dengan upaya pelemahan KPK melalui revisi undang-undang KPK pada tahun 2019 yang mengundang protes besar dari berbagai kalangan," katanya. 

"Menaikkan satu poin saja, itu susahnya bukan main, tiba-tiba turunnya empat, itu pasti ada sesuatu yang luar biasa, jadi pada saat itu indeks persepsi korupsi kita turun," tambahnya.

Mahfud menyebut, jika korupsi dapat merusak bahkan menghancurkan berbagai sendi kehidupan manusia di bidang sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

"Korupsi merusak demokrasi, merusak birokrasi merusak aparat penegak hukum, bahkan juga merusak kehidupan agama dan berkeyakinan karena sering orang korupsi itu mencari dalil-dalil agama untuk membenarkan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network