Kasus Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali, Polres Purwakarta-Polda Jabar Akan Periksa Pemilik PO

Agus Warsudi
Rinto Katana, sopir bus Handoyo yang terguling di Km 73 Tol Cipali mengakibatkan 12 orang tewas.

BANDUNG, BANDUNGRAYAiNews.id - Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar akan memeriksa pemilik Perusahaan Otobus (PO) Handoyo terkait kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di Km 73 jalur B Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) wilayah Purwakarta, pada Jumat (15/12/2023). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidak kelalaian pemilik PO hingga menyebabkan kecelakaan maut itu terjadi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira mengatakan, saat ini sopir bus Handoyo masih diperiksa intensif petugas. Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemilik bus Perusahaan Otobus (PO) Handoyo. Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan kasus kecelakaan maut tersebut. 

"Kami akan memeriksa saksi tambahan, baik saksi dari pemilik PO bus maupun dari pengelola jalan Tol Cipali. Kami melakukan analisis berbagai faktor terutama jalan dan SOP (standard operasional prosedur) yang berlaku di perusahaan tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).

AKBP Wira menyatakan, penyebab kecelakaan maut bus Handoyo di Km 73 jalur B, Tol Cipali Purwakarta pada Jumat (15/12/2/2023) itu terungkap. Sopir tidak menguasai jalan sehingga mengakibatkan bus tak terkendali lalu terguling.

Fakta ini terungkap setelah Satlantas Polres Purwakarta dan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar memeriksa intensif Rinto Katana (27), sopir bus Handoyo. Karena kelalaiannya itu, Rinto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang, menyebabkan 2 orang luka berat, dan 5 luka ringan.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Jabar, Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), saat hendak menikung ke kiri, bus dalam kecepatan 80 kilometer (km) per jam sehingga hilang kendali lalu menabrak guadril. Setelah itu bus terguling dengan posisi terakhir badan bus melintang di tengah jalan dan roda kiri di atas.

"Sopir tidak paham medan dan lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ujar AKBP Wira. 

Diketahui, tersangka Rinto Katana dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 juncto Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut, disebutkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 5 luka ringan akibat bus PO Handoyo berpelat nomor polisi (nopol) AA 7626 OA terguling. Sebagian besar korban bus jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network