Nama Ambu Anne Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bantuan Tunai Covid Purwakarta

Agus Warsudi
Kasus bantuan tunai Covid-19 di Purwakarta di PN Bandung. (Foto: Ilustrasi/iNews)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung, Rabu (20/12/2023). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne, mantan Bupati Purwakarta.

Hadir di persidangan, tiga terdakwa, antara pain, Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta, dan Agus Gunawan, sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta. 

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Hingga Rabu (20/12/2023), sidang perkara itu sudah memasuki putusan sela karena pada sidang 6 Desember, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan tersebut terungkap kasus itu bermula pada 6 Agustus 2020. Saat itu, Ketua KSPS Purwakarta Agus Gunawan menemui Bupati Purwakarta meminta bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.

Permintaan itu ditindaklanjuti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan. Surat permohonan diajukan oleh Agus pada 21 Agustus 2020 dan digelar rapat di ruang kerja Bupati Purwakarta pada akhir Agustus 2020. 

Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat. 

Saat itu, Agus Gunawan menginformasikan total 1.000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri atas 847 anggota KSPSI, 53 KASBI, dan pekerja non-serikat. Sedangkan 100 orang dari FSPMI. 

Saat dilakukan verifikasi dan validasi nama-nama penerima bantuan, ternyata ada yang telah menerima bantuan lain dan terdapat 11 nama data ganda karyawan. Kemudian data tersebut diperbaiki, namun tidak dilampirkan berita acara tertulis penyerahan daftar calon penerima bantuan. 

Lalu, Asep membuat draf surat keputusan Bupati Purwakarta mengenai penetapan penerima dan besaran bantuan sosial tunai kepada karyawan yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 TA 2020. Namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul, namun hingga draft Keputusan Bupati tersebut ditandangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.

Ada pun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Purwakarta itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp2 juta per orang untuk 1.000 penerima. Pada praktiknya, ternyata hanya 87 penerima bantuan yang tepat sasaran. Sisanya 913 orang ada yang masih bekerja dan tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200.000.

Ketig terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network