KPU Jabar Catat 32.712 Penyandang Disabilitas Mental Miliki Hak Suara di Pemilu 2024

Rizal Fadillah
KPU Jabar Catat 32.712 Penyandang Disabilitas Mental Miliki Hak Suara di Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Herdi mengatakan, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di TPS khusus. Pihaknya hanya menyediakan di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas.

"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari angka tersebut, Jabar memiliki jumlah DPT terbesar di Indonesia yaitu 35.714.901 pemilih.

Adapun untuk pemilih disabilitas berjumlah sebanyak 146.751, terdiri dari sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, disabilitas mental 32.712.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network