5 Warga Rancaekek Permai Bandung Aniaya Pria hingga Tewas, Terancam 12 Tahun Penjara 

Agus Warsudi
Lima warga Perum Rancaekek Permai, Kabupaten Bandung terancam 12 tahun penjara gegara menganiaya seorang pria sampai tewas. (FOTO: ISTIMEWA)

Korban A, tutur Kapolresta Bandung, ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku. Saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau massa agar tidak main hakim sendiri. 

"Korban A kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun nyawa korban A sudah tidak tertolong," tutur Kapolresta Bandung.

Kombews Pol Kusworo mengatakan, para pelaku mengaku menganiaya korban A hingga tewas karena merasa kesal dan emosi. Sebab, korban A menganiaya J yang merupakan kerabat para pelaku.

"Perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan atau sebagaimana dalam Pasal 49, yaitu, noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," ucap Kombes Pol Kusworo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network