Menurutnya, peraturan dan ketentuan tersebut harus diikuti dan ditaati oleh semua pihak terutama ASN di pemprov maupun kabupaten/kota di Jabar.
“Dan itu sudah ada ketentuan peraturan bersama KPU dan Bawaslu yang harus kita taati. Jadi semuanya itu mohon ditaati oleh semua ASN yang ada di provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” tanda Taufik BS. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait