Tekan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Jabar Pantau dan Awasi Kampanye di Media Massa

Agung Bakti Sarasa
Bawaslu Jabar gelar acara 'Sosialisasi Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024'. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar acara 'Sosialisasi Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024' yang berlangsung Mandiri University Bandung, Rabu (17/1/2024).

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran.

"Dari catatan kami, masih banyak terdapat dugaan pelanggaran, baik administratif, pidana ataupun sifatnya melibatkan pihak yang dilarang," kata Zacky dalam sambutannya.

"Bawaslu dalam mencegah potensi pelanggaran, kita ingin menyamakan persepsi bahwa hak peserta pemilu memiliki hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam kampanye, tapi ada batasannya. Secara komprehensif, kita perlu duduk bersama, harapannya bisa membangun kesepahaman yang sama," sambungnya.

Zacky mengatakan, dalam kampanye akbar yang dimulai pada 21 Januari 2024, peserta pemilu berhak melakukan sosialisasi melalui media massa.

"Namun ada regulasi yang mengatur, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 untuk berkampanye di media televisi, radio, cetak maupun online," ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan penandatanganan keputusan bersama dengan KPU dan KPID dalam konteks gugus tugas untuk pengawasan terkait dengan penyiaran berita dan iklan kampanye.

“Dan setelah di Agustus 2022 melakukan penandatanganan tersebut ada tindak lanjutnya yaitu kemarin kita melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti terkait dengan hal-hal yang harus dipersiapkan pada tahapan kampanye, khususnya di tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari,” kata Nuryamah.

Nuryamah mengatakan, dari hasil koordinasi tersebut, maka dilakukan sosialisasi bersama stakeholder, baik itu LO calon anggota DPD, calon presiden, calon wakil presiden, juga calon anggota DPRD Provinsi, serta para awak media.

“Sebetulnya terkait keputusan bersama gugus tugas ini memang paling tidak Jabar ini selangkah lebih maju karena untuk RI sendiri terkait hal tersebut baru dilakukan Desember kemarin, sedangkan Jabar sudah melakukan di Agustus 2022," katanya.

"Tetapi secara umum kesepakatannya semua sama, pada rambu-rambu yang harus dilakukan baik itu oleh media maupun peserta pemilu, konteks pada iklan kampanye tersebut," tambahnya.

Nuryamah menyebut, Pemilu 2024 ini secara regulasi tidak terlalu ada perubahan dengan pemilu di tahun 2019.

“Tidak terlalu ada perubahan dengan pemilu di 2019,” ujarnya.

Pelanggaran Pemilu 2024 

Nuryamah mencatat, hingga saat ini sudah ada 67 dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 ini. Dengan jumlah dugaan pelanggaran terbanyak terkait dengan politik uang.

“Untuk tren pelanggaran, pertama menjanjikan materi uang, tren ini ada 18 dugaan, perusakan APK ada 16 dugaan, netralitas ASN ada 8 dugaan, netralitas Kepala Desa ada 8 dugaan, netralitas BPD/perangkat desa ada 4 dugaan, netralitas penyelenggara ada 4 dugaan," katanya.

"Terus juga kampanye di tempat ibadah ada 3, kampanye melibatkan anak yang tidak mempunyai hak pilih ada 2, kampanye fasilitas negara ada dua, netralitas BUMD ada 1, dan kampanye di tempat pendidikan ada 1. Jadi jumlah tren pelanggaran kampanye ini ada 67 dugaan," tambahnya.

Terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang ini, kata Nuryamah, 9 di antaranya sedang diproses dan 9 lagi dihentikan.

"Kenapa dihentikan karena tentu di Per Bawaslu ini ada mekanisme, jika terbukti tidak ada pelanggaran maka kita tidak melanjutkan kasus tersebut," imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN, 6 sedang diproses dan 2 dihentikan. 

"Untuk netralitas BPD dihentikan 1, dan 2 sedang berproses, 1 selesai. Untuk netralitas penyelenggara yang berproses 3, untuk kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sedang proses. Jadi keseluruhan memang sedang berproses,” terangnya.

Nuryamah mengatakan, seluruh proses mulai dari pelaporan hingga pemanggilan dibutuhkan waktu selama 14 hari.

"Tapi 14 hari ini sejak di registrasi, kalo sebelum di registrasi ada kekurangan kita kembalikan,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network