Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Warga Cigadung Bandung Dipenjara 1,3 Tahun

Sazili M
Ilustrasi penggelapan kendaraan. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ragil Septian, seorang penduduk Cigadung, Bandung, nekat memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit mobil. Ragil membuat dokumen palsu, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), dengan merubah informasi pendapatan dan detail pekerjaannya.

Yang lebih serius, setelah kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah menolak membayar angsuran dan menjual mobilnya kepada pihak ketiga. Akibat perbuatannya ini, Ragil dihukum penjara selama 1,3 tahun dan didenda sejumlah 10 juta rupiah.

Permasalahan bermula saat Ragil mengajukan pembiayaan untuk dua mobil, Honda CRV dan Honda Brio, kepada Astra Credit Companies (ACC) di Bandung Naripan.

Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil menolak membayar angsuran. ACC telah berusaha menagih melalui telepon dan mengirim Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Tim ACC bahkan melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil.

Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Ragil juga memalsukan dokumen kredit, menyebabkan ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network