Menurutnya, mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Neni mengatakan, Jabar kemudian menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 450/TS.03.03/K/12/2023 Tanggal 29 Desember 2023 Perihal Penyaluran CPP Untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur / Bupati dan Walikota di seleuruh Indonesia.
Koordinasi dan kolaborasi dilakukan untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat antara lain DKPP Jabar, Bappeda Jabar, Dinas Sosial Jabar, Perum Bulog wilayah Jabar dan Kantor Cabang Bulog wilayah Jabar beserta PT POS Indonesia Regional 3 dan 2 bersama dinas terkait di kabupaten/kota.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Wilayah Bulog Kanwil Jabar, Mersi Windrayani mengatakan, untuk Provinsi Jabar berdasarkan data yang dipegang sebanyak 4.445.601 KPM yang akan menerima bantuan selama 6 bulan yang terbagi dalam 2 tahap.
Dimana tahap 1 Januari – April, tahap 2 dari April – Juni 2024. Penyaluran bantuan pangan wilayah provinsi Jawa Barat dengan mengingat, berbagai kondisi disepakati untuk dilakukan penugasan oleh BULOG Wilayah Jawa Barat kepada PT Pos Indonesia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait