Anton mengatakan, surat suara yang rusak sendiri nantinya akan dimusnahkan dengan cara dikabar, tidak dikembalikan ke pusat. Hal itu disebutkannya sudah sesuai dengan aturan berlaku.
"Nantinya surat sura rusak akan dibakar pada H-1 pencoblosan (14 Februari 2024)," ungkapnya.
Adapun total kekurangan surat suara mencapai 118.183. Berdasarkan data, kekurangan paling banyak untuk pemilu DPRD kabupaten dan kota di Jabar.
"Kekurang kirim surat suara DPRD kabupaten dan kota 35.710," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait