Pedagang Pasar Baru Minta Keadilan Wali Kota Bandung

Sheila Mutiara Nur Kholik
Pedagang Pasar Baru Minta Keadilan Wali Kota Bandung. (Foto:Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ribuan massa aksi pedagang Pasar Baru Trade Center, Kecamatan Sumur Bandung, menggelar aksi demo di depan Gerbang Masuk Balai Kota Bandung. Mereka mendesak masuk untuk bertemu dengan PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono untuk turun ke lapangan.

Para aksi merupakan gabungan dari Aliansi Pedagang Pasar Baru, dengan atribut beserta sejumlah spanduk yang terpantau sudah melakukan long march sedari pukul 08.20 WIB dan menjadikan Balai Kota sebagai titik pusat unjuk rasa mereka. 

“Kami berharap PJ Wali Kota menemui kami, dan kami akan terus bertahan hingga tuntutan tidak dipenuhi sampai PJ menemui kami” kata Kurnia selaku perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Kota Bandung, Kamis (1/2/2024).

Dengan sederet tuntutan dari massa aksi adapun aksi ini dilakukan oleh para pedagang untuk meminta keadilan karena selama ini mendapatkan perlakuan semena-mena dari pengelola pasar yang berkinerja hingga permasalahan kompensasi biaya sewa kios dan evaluasi kerja antara Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DMSJ).

“Selama periode ini, kami merasakan adanya ketidakadilan dari pihak pengelola yang bersikap sangat arogan. Padahal kami ingin menyampaikan aspirasi tetapi tentu saja dengan cara yang damai,” ujar Kurnia.

Kurnia ungkapkan kompensasi ini dibutuhkan akibat dampak Covid-19 selama dua tahun terakhir. Tuntutan ini sejalan dengan perpanjangan kontrak kios selama dua tahun ini tanpa syarat. “Selain itu, kami menginginkan evaluasi kerjasama antara Perumda dan PT. DMSJ untuk pembebasan biaya jasa layanan pada selama dua tahun pandemi Covid-19” tambahnya.

Berikut merupakan tuntutan dan pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:

1. Evaluasi dan batalkan perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ

2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.

3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19

4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.

5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.

6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network