KPU juga dimitan untuk memerintahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti capres-cawapres atau pemilihan presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, pencalonan keduanya sarat akan berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi, termasuk merujuk putusan No.99/PUU-XXI/2023, dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
“Kemudian yang terakhir, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024, agar Partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.
Petrus mengatakan, Gibran Rakabuming Raka tidak layak dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto. Hal ini karena Gibran memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar Hukum dan melanggar etika.
“Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan GRR sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” terangnya.
Dia menambahkan, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait