Pengawasan Jelang Pemungutan Suara, Panwascam Cimsel Temukan Pelanggaran Ini

Adi Haryanto
Ketua Panwascam Cimahi Selatan Endar Bono Suwarso (tengah) didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Trie Endah Julianti (kiri) memberikan keterangan, Selasa (13/2/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Menjelang hari pemungutan suara dan di masa tenang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, masih menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

Ada dua kasus dugaan pelanggaran yang kemudian menjadi laporan hasil pengawasan (LHP) Pamwascam Cimahi Selatan ke Bawaslu Kota Cimahi. Yakni ada ajakan kampanye dengan melakukan perkumpulan oleh salah seorang caleg di Kelurahan Utama dan pembagian sembako di Kelurahan Melong.

"Untuk perkumpulan dugaan ajakan kampanye dilakukan di tanggal 11 Februari 2024 yang merupakan masa tenang, dan juga pembagian sembako juga sama," kata Ketua Panwascam Cimahi Selatan Endar Bono Suwarso didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Trie Endah Julianti di kantor sekretariat Panwascam Cimahi Selatan, Selasa (13/2/2024).

Pihaknya cukup menyesalkan adanya kejadian itu, mengingat di dalam aturan pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye atau pun mengajak. Apalagi pihaknya terus menekankan pentingnya upaya pencegahan guna mengurangi kemungkinan pelanggaran dalam Pemilu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pamwascam Cimahi Selatan, Trie Endah Julianti menambahkan, Panwascam memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran oleh peserta pemilu selama masa tenang. Yakni mulai tanggal 11-13 Februari 2024.

"Kami memberikan himbauan kepada pengurus partai di Cimahi Selatan serta turun langsung bersama PTPS untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) kerja sama dengan Bawaslu dan Satpol-PP," ucapnya.

Pada saat pelaksanaan penertiban APK ada beberapa timses peserta Pemilu bersama PTPS turut serta dalam kegiatan pembersihan APK yang terpasang di pinggir jalan. Selain di jalan lingkungan, APK di rumah pribadi atau kantor tim pemenangan juga tidak diperbolehkan.

"Saya ingin mengingatkan kembali karena kami masih temukan spanduk peserta Pemilu di pasang di wilayah kantor tim pemenangan, yang jelas itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Dikatakannya, untuk memantau jalannya Pemilu ada dua langkah penting yang dilakukan, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk memberikan imbauan secara langsung kepada penyelenggara pemilu, seperti PPK dan stafnya, peserta pemilu, dan pihak-pihak terkait.

Diharapkan efektivitas langkah pencegahan dapat mengurangi insiden pelanggaran dalam Pemilu. Namun meskipun langkah-langkah pencegahan telah diimplementasikan, jika masih terjadi pelanggaran, tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penindakan yang efektif ialah dengan memberikan punishmen pada yang melanggar aturan, inipun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network