BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 11 Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu (14/2/2024).
Bey mengatakan, dirinya hanya diperbolehkan mencoblos kertas suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sebab, Bey terdaftar sebagai warga Kota Tanggerang.
"Alhamdulillah hari ini saya sudah melaksanakan hak saya sebagai warga negara menggunakan hak pilih saya, tapi karena saya bukan dapilnya jadi saya hanya memilih Capres dan Cawapres," ucap Bey usai mencoblos.
Saat tiba di TPS, Bey mendapatkan nomor urut antrian ke-77 untuk giliran melakukan pencoblosan. Bahkan, dia juga menolak untuk mendapatkan antrian prioritas dari petugas KPPS.
"Enggak, saya kan nomor urut 77, nyalip kan gak enak. Saya juga ingin tahu bagaimana prosesnya, ternyata kan juga cepat jadi saya juga ingin tahu juga bagaimana proses menunggu dan sebagainya," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait