BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perhitungan suara atau real count sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Pasangan Capres-Cawapres 2024 nomor urut 02 tersebut memperoleh 2.355.799 suara atau 57,13 persen. Hasil ini mengungguli pasangan Anies-Muhaimin (Amin), dan Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan data real count KPU Jabar melalui laman pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (15/2/2024) pukul 09:00.20 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 61.589 dari 140.457 TPS atau 43.85 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 01 memperoleh 1.311.770 suara atau 31,81 persen. Kemudian, pasangan 03 hanya memperoleh 455.761 suara atau 11,05 persen.
Pasangan Prabowo-Gibran terlihat unggul di beberapa daerah di Jabar. Seperti Kabupaten Bandung Barat, Bogor, Garut, Indramayu, Kota Bandung, Sukabumi, dan Sumedang.
Sementara, sisa beberapa daerah lainnya diisi oleh suara pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud. Namun, suara Ganjar-Mahfud cenderung paling kecil dibandingkan pasangan 01.
Sementara berdasarkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, pasangan Prabowo-Gibran masih tetap unggul dibandingkan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud.
Salah satunya dari lembaga survei CSIC. Pasangan nomor urut 02 memperoleh 58.27 persen, 01 memperoleh 25.04 persen, dan 03 memperoleh 16.69 persen.
Terkait hasil tersebut, beberapa tim pemenangan di daerah Jabar mengimbau agar para pendukung tetap menjaga kondusifitas sebelum hasil akhir keluar dari KPU.
Salah satunya dari Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar, Ono Surono meminta, agar para pendukung tetap mengkawal surat suara dan melaporkan semua dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan kemarin.
"Menahan diri tidak cukup. Saat ini kawal perhitungan sampai akhir. Sampai DPRD kabupaten kota. Kalau muncul kecurangan harus lakukan pendataan dan laporkan sesuai ketentuan," ucap Ono.
Untuk diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait