Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap PT. BIG Kembali Digelar, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa Tidak Kooperatif

Rina Rahadian
Sidang kasus dugaan tipu gelap PT. BIG kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (21/2/24). Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus dugaan tipu gelap PT. BIG kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (21/2/24).

Persidangan kali ini merupakan sidang ke-9, dengan agenda pemeriksaan terdakwa MT.

Dalam pemeriksaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH.,
Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung mencecar terdakwa MT.

Untuk diketahui, terdakwa MT merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo.

Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Salah satu JPU, Bony Adi Wicaksono menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak sesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.

"Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak korban. Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan,” ujar Bony.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjelaskan bahwa semua keterangan dari terdakwa tadi tidak ada yang dapat dijadikan alibi. 

"Semua keterangan terdakwa tadi dalam persidangan bersifat absurd, dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan,” ujar Romeo.

Dirinya pun meminta majelis hakim agar dapat mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diberikan JPU.

"Yah jadi intinya, kami selaku pihak korban meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan se adil-adilnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa,” imbuhnya.

Bahkan, pihak korban pun sudah melayangkan Surat Aduan kepada:

- Badan Pengawas Mahkamah Agung.
- Ketua Mahkamah Agung.
- Ketua Komisi Yudisial. 
- Ketua Pengadilan Tinggi, dan 
- Ketua Pengadilan Bale Bandung 

Yang bertujuan agar korban dilindungi oleh hukum dan minta pengawasan jalannya persidangan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network