Dikatakan Maria, ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada para ASN, yakni sanksi hukuman disiplin sedang dan berat.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa untuk sanksi berat itu ada dua kategori, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin ASN.
“Kalau berat itu ada kategori sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN, salah satunya misalnya penurunan jabatan seperti itu ya kemudian sampai mungkin pemberhentian Dengan hormat,” terangnya.
Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN didominasi keberpihakan ASN di media Sosial. Kebanyakan ASN melakukan keberpihakan dengan cara melalui like, comment, share dan seterusnya.
“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat itu masuk di dalam pelanggaran,” ungkapnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait