Penjual Sepatu Merek Palsu di Kabupaten Bandung Berhasil Diamankan Polisi

Putri Mutia Rahman
Dua tersangka penjual sepatu palsu diamankan Polisi. (@polrestabandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polresta Bandung amankan dua pedagang barang ilegal berupa sepatu merek palsu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, perdagangan barang ilegal ini telah beroperasi sejak Oktober 2022, pemilik lisensi merek tersebut lalu melaporkan kepada Polresta Bandung.

"Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorative justice (rj)," tuturnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (5/3/2024) seperti dikutip dari @polrestabandung.

"Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," sambungnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka, yakni LS dan CI beserta barang bukti ribuan sepatu merk palsu.

"Ungkap kasus memperdagangkan merek ilegal, dimana tersangka memperjual belikan sepatu dengan menggunakan merek palsu," ucapnya.

"Ada sekitar 2.538 merek sepatu converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merek nike dan satu unit laptop dan satu akun shopee," tambahnya.

Diketahui, Para tersangka mendapatkan pasokan barang dari wilayah lain dan memasarkan produk palsu tersebut dengan cara online dan transaksi secara langsung di gudang.  

"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi di gudang, dari harga Rp. 300 ribu sampai Rp. 320 ribu," jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kusworo menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu dan beralih kepada produk lokal UMKM.

"Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merek dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network