BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ruang sidang mendadak menjadi pusat perhatian publik ketika orang nomor satu di Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, melangkah hadir untuk memberikan kesaksian penting. Kehadirannya dalam agenda persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang digelar pada Selasa (29/9/2026) ini sekaligus menegaskan sikap kooperatif pemerintah daerah terhadap penegakan hukum.
Sosok yang akrab disapa KDS tersebut datang memenuhi panggilan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan secara blak-blakan mengenai batasan tegas antara posisi kepala daerah sebagai pemegang saham dan jajaran direksi yang memegang kendali operasional harian perusahaan pelat merah tersebut.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujar KDS saat memberikan keterangan di muka persidangan.
Membedah Posisi Kepala Daerah dalam Perseroda
Sorotan utama dalam kesaksian tersebut mengarah pada aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpijak pada regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017—khususnya rujukan pada Pasal 3 dan Pasal 33—kedudukan kepala daerah dalam Perseroda bertindak sebagai representasi resmi dari pemerintah daerah selaku pemegang saham.
Artinya, seluruh instrumen hak kekuasaan pemegang saham dijalankan melalui koridor formal, yakni lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Melalui forum inilah pemerintah daerah mengawasi jalannya korporasi, meminta pertanggungjawaban direksi, sekaligus mengamankan aset kekayaan daerah yang telah dipisahkan ke dalam bentuk badan usaha.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
