Ferry menilai, KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara pemilu seharus sudah paham betul terkait rumus suara tidak sah harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan juga jumlah raihan suara yang ada.
"Termasuk soal pengguna hak pilih, jadi tidak ada lagi terkait dengan soal ketidaksinkronan dengan DPT khususnya daftar pemilih tambahan atau pun daftar pemilih khusus karena itu pasti sudah dihitung di dalam proses rekapitulasi yang ada," katanya.
Ferry yang juga maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu meminta, KPU Kota Bandung untuk segera memperbaiki masalah tersebut.
"Jadi saya sangat menyayangkan terjadi seperti itu, tapi mudah-mudahan ini segera diperbaiki dan menurut hemat saya segera diplenokan dan diundang seluruh saksi-saksi yang ada untuk mengkonfirmasi tadi ada selisih di dasar pemilih baik itu di daftar pemilih khusus atau daftar pemilih tambahan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait