BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wenti Prihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung disebut telah bertindak tidak netral dalam Pemilu 2024. Dia dinilai berpihak dan hendak menggelembungkan suara salah satu calon legislatif DPR RI.
Tudingan ini muncul dari salah satu surat yang diterima oleh Bawaslu Kota Bandung. Namun, surat ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, sebab lembaga dari pelapor tidak jelas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad mengatakan, surat ini diserahkan ke Kantor Bawaslu Kota Bandung pada 1 Maret 2024 kemarin, di sela rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kota.
Bayu menyebut, surat ini tidak teregister karena pengirim hanya memberikan pada pihak keamanan dan tidak berkonsultasi dengan tim pengaduan.
"Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," ucap Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Bayu mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau memecat komisioner KPU. Selain itu, dia juga tidak bisa memproses laporan dugaan pelanggaran dari surat ini, sebab dasar aduan masih belum kuat.
"Sekalipun ada laporan, yang membuat kami bingung, kami harus menghubungi siapa. Kalau yang diadukan ada dugaan pelanggaran pidana misalkan, di dalam surat itu kan terlapornya adalah Ketua KPU Kota Bandung, kan harus dilengkapi juga bukti-buktinya seperti apa," terangnya.
Meski begitu, penelusuran mengenai laporan dugaan pelanggaran saat rekapitulasi di tingkat Kota Bandung akan tetap dilakukan. Sebab, selama proses rekapitulasi berjalan pihaknya menemukan ada sejumlah pihak dari perwakilan peserta pemilu yang turut menyebutkan dugaan tejadinya penggelembungan karena jumlah surat suara cadangan yang lebih.
"Intinya dugaan ini sedang kita telusuri apakan terjadi (penggelembungan suara) atau tidak di lapangan," jelasnya.
Sesudah muncul tudingan itu, KPU Kota Bandung turut mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi surat suara berdasarkan rapat pleno tingkat kota. Mereka beralasan karena ada data pemilih tetap di kecamatan yang belum singkron dengan KPU Kota Bandung.
Surat permohonan ini tersebar di grup WhatsApp tertanggal 4 Maret 2024 dengan nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024," tulis Wenti, dalam surat permohonan.
Hanya saja, surat permohonan ini langsung dicabut oleh KPU Kota Bandung. Wenti mengatakan, surat ini murni diajukan untuk mengoreksi persoalan data yang tidak singkron dengan KPU Kota Bandung. Padahal, koreksi soal data dan suara sendiri memang bisa dilakukan di tingkat provinsi.
"Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi, untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah di cabut pada saat itu," tuturnya.
Wenti juga membantah, soal adanya tudingan KPU Kota Bandung tidak netral dan dugaan menggelembungkan surat suara salah satu caleg saat rekapitulasi surat suara. Menurutnya hal itu tidak benar adanya.
"Terkait penggelembungan itu tidak ada, karena sistem Sirekap sudah sesuai dan kita ada perbaikan misalnya penggejlokan atau apapun telah dilakukan di rekapitulasi tingkat kota dengan melihat C hasil pleno yang tetap masih menjadi landasan dasarnya karena sirekap alat bantu saja," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait