BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar menilai, bahwa aturan pengeras suara masjid bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.
Namun menurutnya, hal itu justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat.
"Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya," ucap Rafani di Bandung, Jumat (8/3/2024).
Rafani mengungkapkan, tidak semua yang tinggal di lingkungan masjid itu beragama muslim. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan terbitanya aturan pengeras suara masjid.
"Jadi karna di lingkungan masjid kan tidak semuanya muslim, mungkin kalo di daerah muslim, tapi kalau di kota beda kan. Nah jadi supaya tercipta kerukunan, keharmonisan. Kan itu tidak dibatasi sebetulnya hanya mengatur volume agar suapaya tidak sampai keluar, kalau adzan kan bebas bisa keluar, itu aja sebenernya," tuturnya.
Rafani mengaku, MUI Jabar sendiri tidak mempermasalahkan terkait aturan tersebut.
"Sepanjang tidak ada unsur pembatasan oke lah demi untuk menciptakan suasana yang rukun tadi itu," imbuhnya.
Menjelang masuknya bulan Ramadhan, Rafani pun mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan fisik dan mental serta memanjatkan doa agar kuat menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.
"Kemudian pada saat nanti intensifkan taqorub kepada Allah. Beribadah maximal mungkin. Insya Allah nanti keberkahan Ramadhan itu bisa diraih," tandasnya.
Untuk diketahui, aturan pengeras suara masjid sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait