Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara, Kemenag: Gunakan untuk Jalan Syiar

Rina Rahadian
Ilustrasi pengeras suara Masjid. Foto: Istockphoto.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan terkait edaran penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Anna mengatakan, edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dan membatasi syiar di bulan Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Anna menambahkan, pengaturan pengeras suara tersebut dilakukan justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," bebernya.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. 

Edaran tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Anna juga memaparkan bahwa edaran itu bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network