Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berbagi Bahagia di Bulan Ramadhan dengan 200 Paket Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Zakat Fitrah 2025, Ini Besaran dan Waktu Pembayarannya

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:15 WIB
  • author Rizal Fadillah
Zakat Fitrah 2025, Ini Besaran dan Waktu Pembayarannya
Zakat Fitrah. (Sumber: Shutterstock)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setiap bulan Ramadhan, salah satu yang wajib yang dilakukan umat muslim adalah mengeluarkan zakat fitrah. Sebab, bukan hanya puasa saja yang wajib dilaksanakan di bulan Ramadhan, begitu juga zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim saat bulan Ramadhan. Berdasarkan riwayat hadist Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atas muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari Muslim)

Umat Islam mengeluarkan zakat fitrah sebagai bagian dari menyucikan diri setelah melaksanakan satu bulan puasa.

Selain itu, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan memberikan kebahagiaan di Hari Kemenangan atau Idul Fitri.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut