Imbas Kasus Illegal Fogging Cisaladah, FPHJ Imbau Seluruh Pihak Renungkan Kondisi Hutan

Rina Rahadian
Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ). Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa mengutuk keras hasil keputusan hakim sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis tentang kasus illegal logging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran

Eka menilai putusan tersebut seakan memberikan angin segar kepada pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara. 

"Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal. " ucap Eka saat menggelar jumpa pers, Sabtu malam (16/3/2024). 

Eka mengatakan, hutan di Pulau Jawa saat ini dalam kondisi kritis, termasuk hutan negara di wilayah perhutani RPH Ciamis Kabupaten Pangandaran dimana penjarahan hingga illegal logging terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. 

"Saya menghimbau semua pihak untuk merenungkan secara arif dan bijak bagaimana kondisi hutan Jawa yang sangat memprihatinkan. Seperti halnya penjarahan di kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran," ujarnya. 

Selain itu, Eka pun mengaku sangat miris karena kasus penjarahan ini melibatkan banyak oknum yang notabene justru bukan masyarakat setempat. 

Oknum tersebut berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan warga negara Indonesia. 

"Di TKP ditemukan alat berat seperti backhoe dan motor yang nilainya fantastis. Sehingga tentunya pelaku penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang bermodal untuk merusak hutan milik Negara. Ini sangat miris," tuturnya.

Bahkan, Eka tak habis pikir ada sekelompok ormas yang justru mendukung illegal logging di Cisaladah, Pangandaran dengan modus sengketa lahan mendemo kantor Perhutani Jabar-Banten. 

Menurut Eka, demo tersebut salah sasaran karena kasus ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara. 

"Ini jelas salah sasaran dan cenderung dipaksakan untuk demo di Perhutani karena kasus tersebut ditangani Gakkumdu  Kementerian Lingkungan Hidup," tuturnya. 

Oleh karena itu, kata Eka, FPHJ akan mengambil sikap tegas dengan melakukan investigasi terhadap kasus illegal logging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.  

"FPHJ akan menelusuri kasus penjarahan kayu di Cisaladah Pangandaran yang dipastikan bukan seperti kasus rakyat kecil masuk ke hutan negara karena kelaparan. Kita akan mengurai rantai keterlibatan oknum pengusaha kayu dibalik kasus ini," tandasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (29/11/2023) siang, Tim Satbrimob Polda Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penebang pohon liar di kawasan Perhutani Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dalam OTT tersebut 13 orang diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranua, 1 Unit mobil L 300 Nopol Z 8397 YD, 1 Unit Alat berat Excavator PC 75 Merk Caterpillar, 4 Unit Chan Saw, 1 Unit mobil Ben Saw, 1 Jerigen bahan bakar jenis Bensin, 1 Jerigen bahan bakar jenis Solar, 13 Golok, 1 Unit mobil jenis Honda CRF, dan Kayu Jati lk.30 M3.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network