BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Grab perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
“Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ujar Neneng Goenadi usai penyerahan sertifikat di Jakarta pada Senin (25/3/2024).
Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.
Selain itu, mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.
Untuk diketahui, Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, didampingi Anggota KPPU RI Mohammad Reza dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan Sekretariat KPPU RI M Zulfirmansyah.
Anggota KPPU RI Mohammad Reza mengatakan Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.
“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan,” ucap Mohammad Reza (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait