Polresta Bandung Berhasil Ringkus 4 Pelaku Kasus Temu Jasad Pria di Soreang

Rina Rahadian
Polresta Bandung berhasil mengungkap misteri kematian pria yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/3/2024). Foto: Instagram @polrestabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung berhasil mengungkap misteri kematian pria yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/3/2024).

Selain itu, Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pembunuhan pada jasad pria yang tergeletak di pinggir jalan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ada identitas saat ditemukan.

“Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami melakukan olah TKP, namun tidak ada identitas dan tidak ada saksi, sehingga kami membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari,” ungkap Kusworo, Selasa (26/3/2024).

Setelah dilakukan investigasi, akhirnya polisi mengungkap identitas korban yakni LM. Korban diketahui mengalami kekurangan kesehatan mental. 

"Iya korban mengalami kekurangan (mental). Saat kejadian pun tidak membawa identitas dan tidak mempunyai handphone," jelasnya.

Kusworo mengungkapkan, korban tewas setelah terjadi keributan antar kelompok remaja di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (17/3/2024) lalu. Korban saat itu tewas dengan luka tusuk di bagian leher.

Menurut Kusworo, sebelum korban ditusuk, terjadi keributan antar dua kelompok. Baru kemudian, korban menghampiri salah satu kelompok dan meminta sejumlah uang kepada para pelaku.

Merasa tersinggung, kelompok remaja itu langsung mengeroyok korban tanpa ampun. Selain dipukuli, korban ditusuk dan dibacok menggunakan senjata tajam.

"Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias Koben dengan menggunakan senjata tajam parang, ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika," jelasnya.

Atas dugaan pembunuhan tersebut, 4 pelaku yang telah diamankan polisi diantaranya SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), DS alias Abah (17) dan MRF alias Maghrib (14). 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 354 tentang penganiayaan berat.

Kemudian pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network