Bantah Isu Gunting Bibir, 21 Adegan Rekonstruksi Buktikan Korban Cacat Akibat Pukulan Bertubi-tubi

Agus Warsudi
Tersangka Taufik Hidayat. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tersangka Taufik Hidayat (30) memeragakan 21 adegan penyiksaan sadis terhadap korban YTR (29) dalam rekonstruksi yang digelar Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).  

Akibat penyiksaan sadis berulang tu, korban YTR cacat permanen. Kedua mata korban YTR buta, bibir sumbing, dan wajah remuk.  

Reka adegan itu dihadiri tim jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kakak korban Afif Shandy, serta tim kuasa hukum kedua belah pihak.  

Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan tertutup dalam gedung Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jabar. Rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka.   

​Direktur Direktorat PPA-PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, dari total 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi, proses rekonstruksi difokuskan pada tiga TKP utama, yakni, TKP 3, 5, dan 6.   

​"Karena tiga TKP itu lah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan," kata Direktur PPA-PPO. 

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network