BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Beredar kabar beberapa hari lalu pengemudi ojek online (Ojol) bernama Irwanto (43) tewas akibat kecelakaan setelah ditabrak mobil Jeep Toyota Harrier di Jalan BKR depan Masjid An-Nur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) pukul 01.20 WIB.
Kejadian duka beberapa hari lalu tersebut masih menyisakan duka yang mendalam terutama bagi keluarga korban. Untuk memberikan dukungan moril, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bandung Suci beserta tim mengunjungi langsung rumah duka korban di daerah Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).
Kedatangan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik beserta tim didampingi oleh Tomi Kurnia selaku Respon Team Supervisor Gojek Bandung ini sekaligus untuk berkoordinasi dan memastikan atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) dan beasiswa untuk anak korban yang akan diterima oleh ahli waris atas nama M. Rizky Pratama yang merupakan anak pertama korban.
Almarhum Irwanto sendiri telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2023.
Opik mengatakan, santunan dan beasiswa yang nantinya akan diserahkan ini merupakan wujud tanggung jawab negara melalui BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
“Saat ini kami datang sebagai proses percepatan untuk membantu dan memverifikasi berkas pihak keluarga ahli waris dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk selanjutnya agar dapat sesegera mungkin dapat dilakukan penyerahan santunan JKK-JKM dan beasiswa kepada 2 orang anak korban” ucap Opik.
"Kejadian ini mencerminkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Karena kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, oleh karenanya, saya mengajak semua perusahaan dan pekerja untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK," tambahnya.
Untuk diketahui, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Opik berharap, dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.
Tak lupa, ia mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Musibah seperti ini memang menjadi pukulan berat untuk kita semua, untuk itu risiko-risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Perwakilan keluarga yang menerima kunjungan tersebut, Munirah mengucapkan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan. Dia menjelaskan, bahwa pada saat kejadian almarhum Irwanto sedang mencari nafkah seperti biasanya sebagai Driver Ojek Online.
"Saya atas nama keluarga almarhum Irwanto mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJAMSOSTEK dan Gojek, yang telah membantu kami dalam pengurusan klaim santunan dan untuk beasiswa yang diberikan sampai kuliah, kami tidak menduga sama sekali, ini sangat terasa manfaatnya dan sangat meringankan bagi kami selaku ahli waris yang ditinggalkan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait