Adapun terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, Herman mengatakan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah menyampaikan surat edaran tersebut dan bakal dieksekusi.
“Pak gubernur sudah menyampaikan ke para bupati dan walikota, saya sendiri sudah mengingatkan kepada para sekretaris daerah, kebetulan saya gabung dengan forum sekertaris daerah kabupaten kota, jadi semua kabupaten kota dan pemprov sudah menindaklanjuti mengeksekusi surat edaran Pak Menpan RB,” jelasnya.
Herman menilai, kebijakan WFH dan WFO tersebut salah satunya adalah untuk mengantisipasi puncak arus balik Lebaran 2024.
“Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal. Jadi fardhu kasambut, sunnah kalampah,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya