BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam agama Islam, ada beberapa kelompok yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadhan, salah satunya adalahnya ibu hamil dan menyusui.
Artinya, mereka harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.
Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada dasamya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu.
Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya (QS. Al Baqarah: 185).
Di samping itu, Rasulullah SAW menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan hadits:
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait