Masuk Pekarangan Orang dan Lakukan Ancaman, Oknum TNI PS Divonis 3 Bulan Penjara

Ude D Gunadi
Oknum TNI PS menjalani sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung dengan agenda putusan hakim, Senin (29/4/2024).

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA – Persidangan Kasus tanah Riung Bandung Nomor 3 memasuki tahap vonis. Majelis hakim yang terdiri dari Dahlan Suherlan, Tatang Sujana Krida dan Abdul Gani, memvonis Sertu PS dengan 3 bulan penjara.

 

PS dinilai bersalah karena memasuki perkarangan rumah orang dan melakukan ancaman. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (29/4/2024).  "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

 

Vonis majelis hakim terhadap PS, lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang meminta majelis hakim menghukum PS selama 4 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima vonis tersebut. Pihak oditur militer pun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

 

Sementara Toto Hutagalung ketika dikonfirmasi terkait vonis hakim ini mengatakan, dirinya merasa prihatin dengan peristiwa yang terjadi dan harus berlanjut ke pengadilan. “Masalahnya bukan puas dan tidak puas. Saya malah prihatin peristiwa ini terjadi. Namun catatannya ke depan jangan ada lagi oknum anggota TNI yang arogan terhadap warga sipil,” kata Toto ketika dimintai tanggapannya.

 

Menurutnya, perkara ini dibawa sampai ke pengadilan bukan karena dendam atau masalah lainnya. "Hanya untuk mengingatkan TNI adalah pelindung rakyat, bukan untuk intimidasi atau menakut-nakuti apalagi mengancam, semoga ini terakhir, agar masyarakat mencintai TNI karena orang tua saya pun purnawirawan, jadi bukan balas dendam, supaya tidak ada arogansi lagi," katanya.

 

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Perkara juga berkaitan dengan kisruh di atas lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung, setahun lalu. PS bersama adiknya datang ke lahan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung, lalu meminta meminta membongkar pagar di lokasi tersebut.

 

Keributan pun terjadi antara PS dan beberapa orang yang ada di lokasi tersebut, termasuk Toto Hutagalung, yang menjadi Kuasa Hukum dan Kuasa Lapangan aset PT Riung Bandung Permai. ***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network