LLDIKTI: Guru Besar Jangan Langgar Kode Etik Akademik
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten Dr M Samsuri SPd MT IPU dalam sambutannya mengingatkan guru besar agar tidak langar kode etik akademik.
“Guru besar itu penjaga terhadap kualitas pendidikan, sehingga pemerintah memiliki mekanisme. Jadi jika suatu saat ternyata guru besar itu melanggar kode etik akademik yang seharusnya dijaga atau dia melanggar atau melanggar etik moral, maka menteri (Mendikbud) berhak mencabut status guru besar-nya,” kata Samsuri.
Dia menyatakan, sampai saat ini, ada beberapa guru besar yang dicabut kembali hak dan statusnya oleh Kemendikbud. “Namun itu di wilayah lain. Sejauh ini di Jawa Barat tidak ada,” ujar dia.
Karenannya, Samsuri berharap semakin banyak guru besar yang lahir, maka negara berharap kontribusi mereka karena negara pun memberikan kontribusi dalam bentuk tunjangan kehormatan guru besar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait