BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bandung akhirnya menangkap 4 dari 20 orang pelaku pembacokan di Cicalengka yang mengakibatkan luka dibagian kepala.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) dini hari di jalan raya bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/5/2024).
"Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," imbuhnya.
Kusworo menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan adalah pada saat sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka.
"Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban," ujarnya.
"Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan membabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya," tuturnya.
"Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban," jelasnya.
Selain itu, Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait