Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Penggerebekan Gudang Farmasi Ilegal di Cicalengka, Ratusan Ribu Pil Berbahaya Disita Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:50 WIB
  • author Agi Ilman
Penggerebekan Gudang Farmasi Ilegal di Cicalengka, Ratusan Ribu Pil Berbahaya Disita Polisi
Polisi menyita sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek dan menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga sebagai pengelola gudang di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Dok Humas Polresta Bandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparat penegak hukum kembali membongkar praktik peredaran farmasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung sukses menggerebek sebuah rumah hunian yang dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di kawasan Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Operasi senyap tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya 784.500 butir obat keras dari berbagai merk populer. Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah masif, petugas turut meringkus seorang laki-laki berinisial RJ yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan tersebut.

Pengembangan Jaringan Gelap Farmasi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan mendalam guna memutus mata rantai distribusi obat-obatan terlarang di Kabupaten Bandung.

“Tersangka RJ asal Aceh diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Made, Rabu (29/7/2026).

Di dalam lokasi penggeledahan, petugas mendapati tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir pil terlarang. Beberapa jenis obat keras yang mendominasi barang bukti di antaranya adalah Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, serta DMP (Dextromethorphan). Seluruh barang haram itu langsung diangkut ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut