Penggerebekan Gudang Farmasi Ilegal di Cicalengka, Ratusan Ribu Pil Berbahaya Disita Polisi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparat penegak hukum kembali membongkar praktik peredaran farmasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung sukses menggerebek sebuah rumah hunian yang dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di kawasan Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Operasi senyap tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya 784.500 butir obat keras dari berbagai merk populer. Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah masif, petugas turut meringkus seorang laki-laki berinisial RJ yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan mendalam guna memutus mata rantai distribusi obat-obatan terlarang di Kabupaten Bandung.
“Tersangka RJ asal Aceh diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Made, Rabu (29/7/2026).
Di dalam lokasi penggeledahan, petugas mendapati tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir pil terlarang. Beberapa jenis obat keras yang mendominasi barang bukti di antaranya adalah Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, serta DMP (Dextromethorphan). Seluruh barang haram itu langsung diangkut ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Agung Bakti Sarasa